Jakarta – Humas: Predikat WTP ini diraih ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut, melalui pernyataan BPK dan diperkuat oleh Badan Pengawasan MA yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, pada tahun 2021 Mahkamah Agung membukukan prestasi di bidang penganggaran antara lain dengan tingginya penyerapan anggaran yang mencapai 97,96% atau sebesar Rp 10,509 triliun realisasi belanja dari total pagu keseluruhan, ujar Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H dalam Keynote Speaker webinar Penganggaran Berbasis Kinerja: Tantangan dan Peluang, pada Kamis 14/4/2022 melalui streaming kanal Youtube Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Lampung ini, menyatakan Sistem penganggaran berbasis kinerja juga selaras dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yang merumuskan arah pengembangan peradilan menuju Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization). Organisasi berbasis kinerja tidak hanya fokus pada upaya untuk menambah jumlah anggaran operasional, tetapi juga memikirkan cara agar anggaran tersebut dapat dikelola secara lebih baik, hemat dan efisien, untuk mencapai target kinerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan sistem penganggaran berbasis kinerja perlu terus ditingkatkan antara lain dengan mendorong sistem yang lebih baik serta pengembangan kapasitas dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu diperkuat, sehingga pengukuran kinerja organisasi dan kinerja individu dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Ia melanjutkan, Selain itu MA juga mengembangkan beberapa aplikasi internal untuk menunjang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pada tahun 2021 MA meluncurkan aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga, sehingga mempermudah para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.
Aplikasi ini merupakan karya putra-putri terbaik peradilan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA. Oleh karenanya seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib untuk menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK melalui sistem penganggaran yang responsif, efisien, efektif dan berbasis data.
Webinar penganggaran berbasis kinerja ini dengan narasumber Wakil Direktur Keuangan Komisi Yudisial pada Kerajaan Beland Dr. Jos Puts, Direktur Hukum dan Regulasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak R.M. Dewo Broto Joko, SH., LL.M, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H.,M.H
Diakhir sambutannya, Prof Hasbi Hasan menyatakan di masa mendatang, MA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya di bidang administrasi dan anggaran. Untuk itu penting kiranya agar seluruh staf dan aparat pengadilan memahami manfaat dan tujuan dari penganggaran berbasis kinerja, utamanya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan, sistem dan tata cara dalam pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan model ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia.
Webinar secara daring ini, diikuti oleh Ketua Pengadila Tingkat Banding, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id