Banda Aceh, 21/3/2025. Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) dan bertepatan Bulan Ramadhan 1446 H, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan publik campaign pada hari Jum’at 21 Maret 2025. Kegiatan ini melibatkan pembagian bingkisan sembako, takjil berbuka puasa, serta stiker anti-gratifikasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi. Acara ini berlangsung di depan gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat sekitar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua Abdul Azis, S.H., M.Hum., serta para aparatur pengadilan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan bahwa publik campaign ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program Zona Integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi.
Selain aksi pembagian sembako dan takjil bagi pengguna jalan, panitia juga melakukan penempelan stiker anti-gratifikasi di berbagai titik strategis, seperti kendaraan umum dan pusat keramaian. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya gratifikasi serta mengajak mereka untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan publik. Aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga turut serta dalam aksi ini dengan membagikan stiker berisi ajakan untuk melawan gratifikasi.
Kegiatan publik campaign ini berlangsung tertib dan sukses, dengan dukungan penuh dari seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun budaya anti-korupsi semakin meningkat, sejalan dengan visi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.