Sigli – Pengadilan Negeri Sigli melakukan penyerahan uang ganti kerugian (Konsinyasi) perkara nomor : 9/Pdt.P-Kons/2021/PN Sgi dan nomor : 10/Pdt.P-Kons/2021/PN Sgi, pada Selasa (11/2/25).

Penyerahan uang konsinyasi kepada para pihak diserahkan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sigli bapak Sulaiman, S.H. didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. dan Panmud Pidana.