Jakarta-Humas: Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat menerima Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak Perempuan Ms. Christine Clarke, pada Selasa, 31 Mei 2022 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak. Kelompok Kerja ini bertugas menghasilkan berbagai rancangan (draft) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Prof. Takdir Rahmadi menambahkan bahwa keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.
Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Takdir juga menjelaskan beberapa capaian Mahkamah Agung terkait perlindungan hukum bagi anak dan perempuan, di antaranya yaitu:
Pertama meningkatkan kualitas dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Kedua meningkatkan kualitas layanan dalam perkara perempuan dan anak di pengadilan agama dan pengadilan negeri terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengesahan perkawinan, hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian, dan isu terkait lainnya.
Ketiga meningkatkan transparansi dan kapasitas Mahkamah Agung untuk menyajikan data tren tentang akses terhadap keadilan dan kualitas layanan dan hasil di Indonesia untuk perempuan, anak dan, penyandang disabilitas
Keempat meningkatkan layanan selama pandemi covid-19, meliputi akses bantuan hukum dari posbakum dan menyederhanakan pengajuan gugatan secara online sesuai kebutuhan yang akan membantu perempuan termasuk perempuan penyadang disabilitas.
Sementara itu, Cristie Clarke menyampaikan bahwa ia mengapresiasi semua yang telah Mahkamah Agung lakukan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung antara Mahkamah Agung dan Australia.
Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.
Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung dan Australia ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para hakim dalam membuat putusan yang berbasis gender, baik melalui studi banding maupun pelatihan.
Hadir juga dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, hakim-hakim perempuan dari seluruh Indonesia, dan yang lainnya.
Di akhir pidatonya, Prof. Syarifuddin berharap kerja sama antara Australia dan Mahkamah Agung semakin meningkat sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id