Belanda-Humas: Belanda menjadi negara kedua yang dikunjungi Delegasi Mahkamah Agung RI dalam rangkaian kunjungan kerja ke Eropa bulan Mei 2022 ini. Kunjungan yang berlangsung tanggal 12 sampai 13 Mei 2022 difokuskan ke Hoge Raad Kerajaan Belanda, Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG). Ini semua merupakan bagian dari kerja sama jangka panjang antara Mahkamah Agung RI dengan lembaga-lembaga tersebut.
KUNJUNGAN KE HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA
Kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad sudah memasuki tahun ke-9 sejak Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial ditandatangani pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM Muhammad Hatta Ali dengan Presiden Hoge Raad saat itu GJM Corstens pada 18 Maret 2013. Nota Kesepahaman ini selanjutnya ditandatangani pada 2018 dan akan berakhir 2023 yang akan datang.
Kunjungan kerja ke Hoge Raad berlangsung dua hari. Hari pertama tanggal 12 Mei 2022 adalah kunjungan oleh perwakilan Tim Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI yaitu Ibu Dr. Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ibu Ferry Agustin Budi Utami, SH., MH untuk berdialog dengan Tim Pemilah Hoge Raad terkait dengan tata kerja dan tata kelola Tim Pemilah di Mahkamah Agung RI dan di Belanda. Dialog ini penting sebagai tindak lanjut dari 4 (empat) rangkaian lokakarya online yang diselenggarakan selama tahun 2021 untuk memperkuat Tim Pemilah Perkara di Mahkamah Agung RI sebagai unit baru yang dibuat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan perkara.
Delegasi Tim Pemilah diterima oleh Sander Lugtenburg- Panitera Pengganti Hoge Raad, Fanny de Graaf – Biro Akademik Hoge Raad, dan Aafke Woller van Welie – Biro Akademik Hoge Raad. Diskusi utamanya berada pada implementasi Pasal 80 A dan 81 Rechterlijke Organisatie (RO) yang memberikan kewenangan dasar bagi Hoge Raad untuk menyeleksi perkara-perkara yang akan mereka terima. Berdasarkan aturan itu, maka Hoge Raad menyeleksi perkara yang masuk dan mengenyampingkan:
1. Perkara yang alasan kasasinya mempermasalahkan mengenai fakta yang sudah ada dalam putusan judex facti
2. Pihak yang mengajukan kasasi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara
Perkara-perkara yang masuk dalam kategori Pasal 80A RO hanya akan diperiksa secara singkat dengan putusan yang sangat sederhana. Selanjutya Perkara yang masuk kategori Pasal 80A RO diperiksa secara sederhana dan kemudian diputus “tidak dapat diterima”atau N.O. Dengan sistem ini Hoge Raad berhasil mengontrol jumlah perkara yang masuk dengan hanya memeriksa perkara yang benar-benar perlu diputus sesuai dengan kewenangan Hoge Raad.
Selanjutnya pada 13 Mei 2022 delegasi MARI yang didampingi oleh Duta Besar RI di Den Haag YM Mayerfas diterima oleh pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda YM Dinneke De Groot yang didampingi oleh Hans Storm (Panitera), Taru Sponken (Advokat General Pidana), Annelies Rottgering (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Tijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana), Marike van Hilten (Wakil Ketua Kamar Pajak), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Pajak), Sander Lugtenburg (Panitera Pengganti) dan Ibu Aafke Woller (Biro Akademik/ Asisten Ketua Mahkamah Agung). Presiden de Groot mengatakan bahwa sangat penting untuk melestarikan persahabatan diantara kedua instansi tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap semua kegiatan pertukaran pengetahuan yang bersifat intelektual, dan juga menyinggung tentang kemungkinan kedatangan ia pada acara Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) yang sedianya akan diselenggarakan pada September 2022 yang akan datang.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang tetap memberikan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial yang terakhir kali ditandatangani 19 Januari 2018. Ia mengakui bahwa tahun 2020 ketika pandemi mulai melanda, ternyata sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman, yang melambat secara signifikan.
Dialog berjalan dalam tiga sesi, yang meliputi kerja sama kemajuan implementasi sistem kamar, modernisasi manajemen perkara dalam pemilahan perkara, dan terakhir evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial.
Ketua MARI meyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama memang sedikit melambat pada 2020 karena pandemi, namun pada 2021 terjadi akselerasi luar biasa dalam pelaksanaan nota Kesepahaman antara kedua pengadilan. Sepanjang 2021 setidaknya ada empat lokakarya online yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung RI, Lokakarya ini dihadiri oleh 18 Hakim Tinggi Pemilah yang telah direkrut Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pelaksanaan sistem kamar dengan menampilkan nara sumber Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang intinya mencoba mempromosikan dialog, pertukaran pengetahuan, dan berbagi pengalaman antara peradilan tertinggi di kedua negara tersebut untuk mempromosikan kepastian dan kesatuan hukum.
Ketua MARI menambahkan bahwa lokakarya online merupakan metode yang luar biasa efektif dan efisien, dan merupakan masa depan dari kerja sama yudisial. Namun ia tetap melihat, bahwa manfaat pertemuan fisik secara langsung dan dialog terbuka masih belum sepenuhnya tergantikan, oleh karena itu, dalam kunjungan ini, selain delegasi inti, MARI menyertakan dua orang Hakim Tinggi Pemilah perempuan, yaitu Dr Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH supaya bisa bertemu langsung dengan mitra-mitranya Hoge Raad Kerajaan Belanda untuk melihat, berdialog supaya bisa memahami sepenuhnya, praktek terbaik pemilahan perkara di Hoge Raad, sebagai sistem memang mengilhami sistem kamar di MARI.
Kunjungan ke Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) bersamaan dengan kunjungan kerja ke Hoge Raad, maka delegasi MARI juga melakukan kunjungan kerja ke SSR dan KBvG. kerja sama dengan SSR sudah berjalan cukup lama, terkait dengan reformasi sistem pelatihan dan pendidikan hakim serta anggaran berbasis kinerja. Dalam kunjungan ini MARI diwakili oleh Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Teknis Hukum dan Peradilan Balitbangdiklat MARI dan memfokuskan diri kepada kemajuan kerja sama dalam bidang Diklat. Delegasi diterima oleh Remco van Tooren, Anna Tahapary and Tonnie Hulman dari SSR, dan menghasilkan beberapa kesepakatan tentang penyempurnaan kerja sama yang sudah berjalan dan meninjau permasalahan dalam program berjalan, yang utamanya disebabkan oleh pelambatan karena pandemi CoVID 19.
Selanjutnya delegasi juga melakukan kunjungan ke Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) asosiasi juru sita Belanda. Diwakili oleh Dr Ridwan Mansyur, SH., MH Panitera MARI dan Dr Aria Suyudi SH., LLM (Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI) delegasi diterima oleh Oscar Jans (anggota Dewan Pengurus KBvG) dan Stephanie van Koninsbrugge (Legal Officer). Kunjungan ke KBvG menjadi penting dalam kerangka reformasi sistem eksekusi yang sedang dijalankan oleh Mahkmah Agung RI, yang juga akan melihat peluang penyempurnaan institusi pelaksana eksekusi nasional. Sebelum 2001 KBvG adalah jabatan juru sita yang berada dibawah pengadilan, namun karena tuntutan efisiensi dan efektivitas, maka Belanda mengeluarkan UU Kejuru Sitaan yang memisahkan Jurusita dari pengadilan dan menjadikannya jabatan mandiri di luar pengadilan. Dalam diskusi singkat ini dijajaki kemungkinan keterlibatan KBvG dalam panel Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) september 2022 yang akan datang. (AS/Humas MA)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id