Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, pada hari Rabu 13/1/2021, bertempat diruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279/KMA/SK/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020. Adapun kelima Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik yaitu :
- Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
- Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
- Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
- Dr. H. Syahril, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan dalam ranah yudikatif, pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan pimpinan organisasi atau institusi yang lain. Selain harus memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang baik, juga menguasai bidang teknis administrasi, keuangan, kepegawaian serta Teknologi Informasi, Pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil di bidang teknis yuridis dan praktek hukum di lingkungan peradilannya, baik hukum formil maupun hukum materiil, mulai dari awal proses berperkara hingga proses eksekusi. Singkat kata, seorang pimpinan peradilan haruslah tampil sebagai manajer sekaligus begawan hukum yang menguasai norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang selalu berkembang dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut M. Syarifuddin mengutarakan dalam struktur peradilan kita, Pengadilan Tingkat Banding merupakan voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim maupun aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, barulah Ketua Pengadilan Tingkat Banding berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Diakhir sambutannya KMA menyatakan mengajak kita bersama-sama menyadari bahwa jabatan ini pada hakikatnya adalah amanah, di dalamnya terkandung nilai-nilai pengabdian dan pengorbanan, oleh karena itu dibutuhkan tingkat keikhlasan yang tinggi dalam menjalankannya. Seorang pemimpin harus berjiwa selfless dalam arti melepaskan kepentingan individu, dan tidak berwatak self-centered yang merupakan cermin dari keegoisan. Serta bekerja dengan ikhlas akan menjadikan seorang pemimpin sadar bahwa jabatan kepemimpinan pada hakikatnya bukanlah segala-galanya, melainkan hanya titipan dari Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Sumber Mahkamah Agung