Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama serta Kepala Badan Diklat KUmdil Mahkamah Agung mengikuti diskusi publik “Peran Pengadilan Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Ham” secara vitual, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat dihotel Ambarukmo, Yogyakarta. Dalam Sambutannya KMA mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum telah menjamin Hak Asasi Manusia dengan mengaturnya secara khusus pada suatu Bab tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi lebih lanjut dari hukum dasar tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan Konstitusi terhadap HAM serta berbagai peraturan turunannya tersebut memberikan tugas kepada Negara beserta semua organ-organ kekuasaan Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menuturkan, tugas inilah yang juga diemban oleh Lembaga peradilan melalui aparaturnya khususnya Para Hakim untuk mengimplementasikan tugas Negara sebagai pemegang kewajiban (Duties Bearer) dalam Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, para hakim harus mencamkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berasal dari nilai-nilai ideal atau fundamental dalam pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah negara yaitu Pancasila. Dalam konteks ini saya ingin menyampaikan kepada para hakim bahwa dalam melaksanakan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara yang bersinggungan dengan isu-isu Hak Asasi Manusia haruslah senantiasa kembali pada Hakekat HAM yang termuat dalam meta-nilai Pancasila tersebut. Kewajiban untuk kembali ke hakekat HAM berdasarkan falsafah Pancasila ini senafas pula dengan sumpah yang diangkat oleh Hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen-instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia merupakan standar yang harus dicapai oleh negara-negara yang meratifikasi dan menciptakan kewajiban untuk memberikan hasil atas ratifikasi dimaksud. Cara untuk mencapai hasil tersebut tidaklah diatur oleh berbagai instrumen itu terkecuali disebut secara khusus oleh instrumen dimaksud yang menghendaki Negara peserta untuk mengambil langkah tertentu seperti langkah legislasi, olehnya kepada setiap negara beserta organnya diberikan diskresi untuk mengimplementasikan konvensi-konvensi HAM internasional tersebut dalam lingkup domestik, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Bandung. Namun para Hakim perlu pula mencatat bahwa dalam beberapa instrumen telah dimandatkan badan-badan khusus yang mengawasi pelaksanaan intrumen HAM yang diratifikasi oleh suatu Negara. Badan ini juga yang memegang mandat untuk memberikan interpretasi sebagai panduan bagi negara-negara yang meratifikasi konvensi-konvensi internasional HAM dalam implementasi norma-norma tersebut secara domestik, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Di akhir sambutannya, KMA mengemukakan diskusi publik dan pelatihan HAM bagi hakim di lingkungan peradilan umum ini merupakan elemen penting yang membekali para hakim dengan pengetahuan terkait peran penting Lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab HAM. Saya yakin akan banyak diskursus dan kajian kritis dalam kegiatan ini yang tentunya akan memperkaya khazanah pengetahuan para hakim Ketika menghadapi kasus-kasus konkrit yang membutuhkan pendekatan HAM. Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran sekaligus proses dialog antar Lembaga peradilan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dengan publik. Saya berharap dialog yang terbangun dalam kegiatan ini merupakan dialog dalam kerangka saling menghormati dan saling menghargai.
Acara diskusi publik ini merupaka kerjasama antara Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia dan LeIP, (Humas)