Mahkamah Agung mempunyai visi untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Oleh karenanya, untuk mewujudkan hal tersebut Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa terus berupaya memperbaiki, menata, dan meningkatkan mutu kelembagaannya. Bahwa sebagai wujud nyata terhadap pelaksanaan aspek penjaminan kualitas dan mutu lembaga peradilan tersebut, maka Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawahnya membentuk suatu Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) yang bertugas untuk melakukan penilaian akreditasi penjaminan mutu. Proses akreditasi penjaminan mutu tersebut sendiri telah berlangsung sekitar sejak tahun 2015, khususnya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).
Program Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum ini merupakan suatu penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Ditjen Badilum, guna menentukan peringkat dan sekaligus sebagai bentuk pengakuan terhadap kualitas penyelenggaraan seluruh aktivitas penjaminan mutu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Selain itu, akreditasi penjaminan mutu ini juga merupakan bagian daripada proses pembinaan yang dikemas secara inovatif, terstruktur, sistemik dan berkelanjutan. Tujuan terhadap proses akreditasi ini tidak lain adalah demi terwujudnya performa Badan Peradilan Indonesia yang unggul/Prima (Indonesian Court Performance-Excellent/ICP-E) melalui penilaian terhadap 7 Kriteria utama, yaitu Kepemimpinan (Leadership), Perencanaan Strategis (Strategic Planning), Fokus Pelanggan (Customer Focus), Manajemen Sumberdaya (Resounces Management), Proses Manajemen (Management Process), Sistem Dokumen (Document System), dan Hasil Kinerja (Performance Result).
Selanjutnya, setelah selesai dilakukan proses penilaian oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) tersebut, maka dilakukan proses sertifikasi yang berupa keputusan Komite Pengambil Keputusan Akreditasi Ditjen Badilum atas penilaian hasil audit/assessment Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri dalam bentuk pemberian predikat akreditasi dalam bentuk sertifikat. Predikat akreditasi tersebut dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu Predikat A (excellent), Predikat B (Good Performance), Predikat C (improve commitment), dan Predikat D (Disclaimer).
Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2018 yang lalu baru saja kembali menyelenggarakan acara pemberian sertifikat akreditasi kepada empat (4) lingkungan Peradilan di Ball Room Hotel Novotel Balikpapan. Pada acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Dirjen Badan Peradilan Umum, Dijen Badan Peradilan Agama, serta Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara telah menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 6 (enam) Pengadilan Tinggi, 13 (tiga belas) Pengadilan Tinggi Agama, 91 (sembilan puluh satu) Pengadilan Negeri, 132 (seratus tiga puluh dua) Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, 12 (dua belas) Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 7 (tujuh) Pengadilan Militer.
Pada acara tersebut, Pengadilan Negeri Sigli adalah salah satu badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang turut mendapatkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jendral Badilum. Pada acara tersebut juga, Alhamdulillah Pengadilan Negeri Sigli berhasil memperoleh sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Predikat A (excellent). Predikat A (excellent) tersebut adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh Mahkamah Agung dan Ditjen Badilum kepada seluruh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang diantaranya setelah melalui tahapan penilaian oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM). Hal tersebut artinya, Pengadilan Negeri Sigli telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pencapaian dan keberhasilan Pengadilan Negeri Sigli tersebut di atas, tidak lepas dari adanya bantuan, kerjasama, kekompakkan, dan peran serta dari seluruh unsur keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli tanpa terkecuali dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya secara profesional, berintegritas, baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, keberhasilan tersebut juga dikarenakan Pengadilan Negeri Sigli telah menjalankan aspek-aspek yang menjadi kewajibannya, seperti halnya melakukan pembinaan/sosialisasi secara rutin khususnya terhadap aspek perubahan paradigma budaya kerja, pelaksanaan Reformasi Birokrasi, melakukan pembangunan zona integritas, melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan publik dengan orientasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima seperti halnya melalui PTSP, melakukan pembenahan dan perbaikan administrasi perkara dan kantor, melaksanakan pengawasan internal secara berjenjang, berkomitmen melaksanakan isi dokumen penjaminan mutu yang telah dibuat dan disahkan, melakukan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, melakukan audit internal, melaksanakan tinjauan manajemen dan analisis jabatan, serta melakukan aspek-aspek lainnya.
Oleh karenanya, saya selaku Ketua Pengadilan Negeri Sigli mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Safri, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli maupun Quality Management Representative (QMR), seluruh Hakim Pengadilan Negeri Sigli, seluruh unsur pimpinan dan staf pada bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sigli, seluruh Calon Hakim, dan seluruh Honorer yang semuanya telah berperan besar atas pencapaian ini. Selain itu, saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bakhtiar, S.H. selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sebelumnya yang telah merintis dan berjasa pada masa kepemimpinannya dalam mendukung kegiatan akreditasi ini, sehingga Pengadilan Negeri Sigli berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi dengan Predikat A (excellent).
Bahwa dengan adanya pencapaian ini juga, Kami segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli berkomitmen untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas mutu Pengadilan Negeri Sigli agar dapat menjadi lebih baik, sehingga kedepannya Pengadilan Negeri Sigli diharapkan dapat meningkatan prestasinya dengan terdaftar menjadi anggota International Consortium for Court Excellent (ICCE), sebagai wujud/bentuk pengakuan dari dunia internasional.