Jakarta-Humas: Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, telah memberikan banyak manfaat dalam memudahkan pekerjaan dan menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien. Meskipun begitu, kehadiran AI juga memunculkan Kecemasan, terutama karena AI terbukti dapat meniru cara berpikir manusia dan mengerjakan banyak pekerjaan manusia. Kecemasan tersebut salah satunya diutarakan mahasiswa yang bercita-cita ingin menjadi hakim.
Abidzar Namanya, mahasiswa semester satu pada Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia merupakan salah satu peserta MA Goes To Campus yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung di kampusnya. Ia yang bercita-cita menjadi hakim menjadi cemas, setelah sebelumnya ia mendapat penjelasan bahwa AI sudah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam proses bersidang.
“Apakah profesi hakim bisa digantikan oleh AI,” tanya Abidzar kepada para narasumber pada acara Mahkamah Agung Goes To Campus, pada Rabu, 27 September 2023 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir seluruh proses berperkara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sudah menggunakan teknologi. Terlebih di Mahkamah Agung kini sudah memiliki Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Waruwu menyampaikan bahwa di antara banyaknya profesi yang bisa digantikan oleh AI, hakim merupakan profesi yang tidak bisa digantikan oleh robot.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenis keadilan yang melekat pada hakim saat menangani perkara. Pertama keadilan hukum (legal justice), kedua keadilan moral (moral justice) dan ketiga keadilan sosial (social justice).
Sekalipun kini, Mahkamah Agung memiliki pedoman dalam mengadili perkara Tipikor untuk pasal 2 dan pasal 3. Memang, secara AI itu bisa dilihat unsur keadilan hukumnya, seperti berapa tahun layak untuk dihukum, berapa kerugian negara yang disebabkan, dan seberapa besar dampaknya. Namun, untuk keadilan moral dan keadilan sosial itu melekat pada hakim berdasarkan pengalamannya, intuisinya dan kemudian bagaimana hakim bisa melihat keadilan yang ada di masyarakat yang tentu harus di kerjakan sendiri oleh sang hakim.
Senada dengan Riki, Hakim Yustisial Kepaniteraan Dr. Abdurrahman Rahim mengatakan bahwa ada tiga 3 hal yang tidak bisa dilakukan oleh AI. Pertama, memberikan kemanfaatan karena AI tidak bisa mempertimbangkan. Kedua, AI tidak bisa memberikan keadilan meskipun telah menggunakan algoritma, dan ketiga, AI tidak bisa mempertimbangkan bagaimana kemanfaatan dalam suatu masalah.
AI menurutnya, dalam proses berperkara hanya bisa melaksanakan teknik administrasi berperkara, seperti membuat putusan dengan rapih, lancar, dan bisa terbaca. Tetapi, dalam memberikan keputusan AI tidak bisa, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati Nurani sedangkan AI tidak memiliki hati Nurani.
Pimpinan Redaksi Liputan Enam Irna Gustiawati yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan bahwa hampir semua profesi akan bisa digantikan oleh AI termasuk jurnalisme, namun untuk profesi hakim, ia menegaskan tidak bisa digantikan.
KUASAI TEKNOLOGI DAN TINGKATKAN INTEGRITAS
MA Goes To Campus merupakan kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum kepada para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menarik minat para mahasiswa terbaik untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya. Sebelumnya, MA Goes To Campus juga telah dilaksanakan di Purwokerto, Bandung, dan Yogyakarta
Hadir pada acara MA Goes To Campus ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., Rektor UIN Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa semua mahasiswa di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung di Mahkamah Agung. Syaratnya, menurut Sobandi adalah selain harus bisa menguasai teknologi dan informasi juga harus menjungjung tinggi integritas.
“Kita hidup di era Society 5.0. di mana manusia semakin bergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, tanpa integritas, kemampuan semumpuni apapun, tidak akan ada nilainya. Maka kuasailah IT dan pegang teguh integritas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.
Dalam kesempatan yang sama Rektor UIN Syarif Hidayatullah menyampaikan pentingnya literasi hukum bagi para mahasiswa. Karena menurutnya literasi hukum merupakan pondasi dasar bagi pembentukan masyarakat yang adil dan demokratis.
Acara MA Goes To Campus ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa hukum dari Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Acara diakhiri dengan menonton film Pesan Bermakna Bersama. (azh/RS/photo:Adr & Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 7 September 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Buku tersebut merupakan karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan. Hal tersebut karena sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.
“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.
Mahkamah Agung, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.
Baru-baru ini, ia menambahkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru. Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.
Diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum dan steakholder supaya dapat mempedomani ketentuan tentang Anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup, sehingga para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
Hadir sebagai pembicara dalam talkshow membahas buku tersebut yaitu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Achmad Santosa, S.H., L.L.M dan Anggota Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca IP. Panjaitan.
Kegiatan Talkshow ini selain diikuti secara langsung oleh para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan para pejabat di Mahkamah Agung, juga dihadiri secara daring oleh Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Para Hakim Lingkungan pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Para Dosen, kelompok civil society yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin sidang paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Hakim yang dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 ini menggantikan posisi Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. yang telah memasuki masa pensiun.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, mantan Kepala Badan Pengawasan itu berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga berjani akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Acara dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:SNO)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
MA SELENGGARAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XX TAHUN 2023
Jakarta-Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim AD HOC Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 Hari senin tanggal 17 Juli 2023 di Aula Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Acara dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH, Hakim Agung Suharto,SH.,M.Hum. Panitera Mahkamah Agung Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH , Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto,SH.,MH , Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Heru Pramono,SH.,M.Hum ,Panitia Daerah, serta Para Peserta Seleksi ujian Tertulis Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang diikuti oleh 281 peserta dan Khusus di Pengadilan Tinggi Jakarta sebanyak 47 Peserta .
Sesuai amanat pasal 10 Undang – Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan oleh Hakim Karier dan Hakim Ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang, maka untuk kedua kalinya pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung Melalui Panitia Seleksi Kembali Menyelenggarakan rekruitmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Guna Memenuhi Kebutuhan formasi tersebut dan pada hari ini telah memasuki ujian tertulis.
Dalam Sambutannya Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH berharap agar para peserta menjadi calon – calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi Untuk Mengisi Formasi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan Profesional , Oleh karena itu ujian tertulis ini dimaksudkan agar dapat menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas , sehingga sportifitas para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan, dalam rekruitmen Ujian tertulis ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini diberikan BPK karena Laporan Keuangan MA sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan. Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Hadir mewakili Mahkamah Agung menerima LHP tersebut yaitu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjabat juga sebagai PLH Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. pada Senin, 10 Juli 2023 di Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih.
Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya.
Achsanul dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang.
Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (azh/RS/photo:YRZ&ADR)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Paralegal Academy merupakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Daerah dan Lurah dalam menyelesaikan sengketa atau advokasi. Ajang Paralegal Academy diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham bekerja sama dengan Mahkamah Agung. dari 765 peserta yang mendaftar, 565 peserta yang lulus seleksi administrasi, dan akhirnya diumumkan sebanyak 300 peserta yang berhasil melewati tahap seleksi audisi.
Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Selain itu kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam pembukaan Paralegal Justice Academy, Senin, 29 Mei 2023, bertempat dibolroom Discovery Hotel Ancol.
Lebih lanjut, Dr. Sobandi mengatakan Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi. Penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum menyatakan Paralegal adalah satu diantara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai Paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi Paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.
Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai Non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia, ujar Widodo Ekatjahjana.
Diakhir sambutan, Mantan Ketua Pengadilan Denpasar mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.
Acara Paralegal Academy, juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN serta para undangan lainnya (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.
Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.
Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.
Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.
Tahapan Profile Assesment ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.
Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).
Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.
Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. pada 28 April 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Zahrul Rabain merupakan pria kelahiran Kuantan Singingi, pada 24 April 1953, tahun ini ia memasuki usia ke-70, maka sesuai Peraturan yang ada, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.
Karir Zahrul sebagai hakim dimulai pada tahun 1983. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas di Muara Bulian, Jambi, Bangko, Makassar, dan lainnya. Karirnya sebagai hakim sempurna di puncak cita-cita hakim yaitu menjadi hakim agung. Setelah melewati fit and proper test di Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, ia dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Hakim Agung pada 1 November 2013.
Hakim yang terkenal dengan integritas tinggi ini kemudian dilantik menjadi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 7 Mei 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Dalam sambutan perpisahannya, pria yang terkenal dengan kepandaian membuat pantun ini menyampaikan bahwa tugasnya sebagai hakim kurang lebih sudah 40 tahun. Dalam masa-masa itu ia menikmati tugasnya dengan bahagia, karena ia menjadikan pekerjaan sebagai ibadah.
“Saya menjadikan tugas ini sebagai ladang ibadah saya kepada Allah. Sebagai hakim jika ijtihadnya salah, maka akan mendapatkan pahala satu, jika benar di mata Allah, maka akan mendapatkan pahala 10 kali lipat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Allah Yang Maha Kuasa selalu melihat apa yang manusia kerjakan, untuk itu ia selalu memutus perkara-perkara yang ditanganinya karena Allah.
“Saya berharap semoga Allah memberikan imbalan pahala atas dedikasi yang telah saya berikan kepada dunia peradilan selama ini,” harapnya.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin menyampaikan dalam sambutannya bahwa Zahrul Rabain merupakan hakim karir yang sejak dulu terkenal dengan integritas dan kebaikannya. Ia menyatakan bahwa tidak salah jika di akhir-akhir masa pengabdiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, ia ditugaskan sebagai Ketua Kamar Pengawasan, salah satu posisi pimpinan Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pengawasan kepada insan peradilan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut ia menyatakan bangga dan bahagia bisa melepas Zahrul Rabain. Kebanggan itu dikarenakan Zahrul bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.
“Mohon doakan kami-kami ini Pak, agar kami juga bisa purnabakti seperti Bapak. Sehat dan tanpa cela sedikit pun,” pintanya kepada Zahrul.
Ia juga memohon maaf kepada Zahrul jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupuntindakan.
Di akhir sambutannya, ia berdoa semoga Zahrul Rabain dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung. Acara ini diikuti pula secara virtual oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari seluruh Indonesia, serta insan peradilan dari seluruh pelosok Indonesia. (azh/PN/photo:Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berhasil menyelenggarakan sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia.
Sidang khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. dan diikuti oleh semua Hakim Agung.
Sidang khusus tersebut berhasil memberikan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Hakim Agung terpilih tersebut adalah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pria asal Sumenep tersebut unggul 27 suara di antara empat calon lainnya.
Berikut adalah empat calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan suara yang diraihnya:
- Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. meraih 27 suara
- Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 12 suara
- Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 3 suara
- Prof. Dr. Surya jaya S.H., M.Hum meraih 2 suara
Jumlah total suara yang masuk adalah 44 dan 1 suara absen yaitu suara milik Ketua Mahkamah Agung. Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk menjaga netralitas.
“Saya akan menjaga netralitas dan mendukung penuh apapun hasil pemilihan,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pemilihan ini bersifat terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Ia menyampaikan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. telah terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2023-2027.
“Saya atas nama Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. atas terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga bisa menjalankan amanah ini dengan sempurna. Semoga bisa membawa warna baru dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun badan peradilan yang agung,” katanya.
Ia juga berpesan agar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang baru senantiasa melakukan inovasi dan perubahan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara.
Pada saat yang sama, Dr. Sunarto yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial tersebut menyatakan bahwa ia siap membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menciptakan badan peradilan yang agung.
“Saya berharap, rekan hakim agung dapat membantu dalam mengawasi dan memberikan kritik. Saya khawatir lupa, khilaf, tidak bisa menjalankan amanah yang telah berikan” harapnya.
Selamat kepada Dr. Sunarto atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. (azh/Rs/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu.
Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
Berikut adalah nama-nama Hakim Agung:
1. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
2. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.
4. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
5. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
6. Mayjen. Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.
7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
8. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
9. Dr. H. Yulius, S.H., M.H
10. Syamsul Ma’Arif, S.H., LLM., Ph.D
11. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
12. Prof. Surya Jaya, S.H., M.H.
13. Sri Murwahyuni, S.H., M.H.
14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
15. H. Hamdi, S.H., M.Hum
16. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
17. Dr. Desnayeti, S.H., M.H.
18. Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn
19. Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.
20. Dr. Purwosusilo, SH., MH.
21. IS Sudaryono, SH., MH.
22. Dr. Maria Anna Samiyati, SH., MH.
23. Dr. Yosran, SH., M.Hum
24. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H.
25. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM
26. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
27. Dr.Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H.
28. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum
29. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
30. Hidayat Manao, S.H., M.H.
31. Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.
32. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
33. Soesilo, S.H., M.H.
34. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
35. Drs. H. Busra, S.H., M.H.
36. Brigjen. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
37. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
38. Jupriyadi, S.H., M.Hum.
39. Suharto, S.H., M.Hum.
40. Yohanes Priyana, S.H., M.H.
41. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
42. Brigjen. Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.
43. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
44. Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum.
45. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Pemilihan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, bisa menyaksikannya melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. (azh/RS/Dr.Sobandi)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id