Sigli – Rabu (29/05/24), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PERMA (Peraturan Mahkamah Agung RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disampaikan oleh pemateri Ibu Indira Inggi Aswijati, S.H. (Hakim PN Sigli).
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa instansi penegak hukum wilayah Pidie, diantaranya perwakilan Polres Pidie, Perwakilan Kejaksaaan Negeri Pidie, Perwakilan Kejaksaaan Negeri Pidie Cabang Kota Bakti, Advokat, dan para Pegawai Pengadilan Negeri Sigli.