Jakarta-Humas: Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pemenuhan hak dan fasilitas hakim yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Selasa (8/11) di ruang Kusumah Atmaja, kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dari hasil nota kesepahaman ini dapat pula dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Ucapan terima kasih saya tujukan pula kepada Kelompok Kerja di internal Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat IKAHI yang telah membantu dan berperan aktif dalam proses dialog hingga penyusunan nota kesepahaman ini. Semoga di masa yang akan datang nota kesepahaman ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan langsung manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya manfaat dan kemudahan bagi para hakim dan keluarganya dalam menikmati kepastian layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Direktur BPJS, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/PN/Rs/photo:Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id