Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Jumat, 16 April 2021 Pukul 10.00 wib. Acara tersebut diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan. Tiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas 1 (satu) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Berikut adalah tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik:
- Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi.
- Achmad Jaka Mirdinata, SH.,MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
- Dr. Andari Yuriko Sari, SH.,MH MH Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Dalam sumpahnya mereka akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.
Sumber Mahkamah Agung