Para hakim harus menguasai dan meningkatkan teknis atau hukum acara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr.H. Syarifuddin, SH,.MH dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mencontohkan masalah teknis dalam hal eksekusi putusan pengadilan tingkat pertama, dirinya meminta agar perihal eksekusi dapat dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ia meminta para ketua pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan komunikasi dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpostnya Mahkamah Agung “Percuma kita memutus perkara kalau tidak bisa dieksekusi, oleh karena itu saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk selalu memantau jalannya eksekusi di pengadilan tingkat pertama, karena pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung di daerah” ujarnya di depan peserta pembinaan
Selanjutnya dirinya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan dari 4 (empat) badan peradilan pentingnya melakukan kordinasi berjenjang antar pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam menyelesaikan masalah teknis peradilan, misalnya saat terjadi kendala perihal eksekusi di pengadilan tingkat pertama, maka Pengadilan tingkat pertama diminta untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada pengadilan tingkat banding” jadi, jangan belum apa-apa sudah minta konsultasi ke Mahkamah Agung, namun harus ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu” ujarnya
Selain itu mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menekankan agar seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk bersungguh-sungguh menerapkan e litigasi di seluruh pengadilan sejak 1 Januari 2020 “Namun E litigasi bisa berjalan apabila aplikasi e court seperti e filing, e payment dan e summon telah berjalan dengan sempurna, kalau 3 fitur tersebut belum berjalan dengan baik, bagaimana mungkin e litigasi berjalan dengan sempurna” ujarnya.