Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MA”) selalu senantiasa terus menerus berbenah dan berinovasi dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, sebagai wujud konkrit pelaksanaannya, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya (selanjutnya disebut “Perma No. 09 Tahun 2016”). Melalui Perma No. 09 Tahun 2016 tersebut, MA ingin mendorong peran serta masyarakat untuk lebih terlibat dalam rangka mencegah pelanggaran, serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan. Bagi Masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui adanya pelanggaran hukum ataupun ketidakpuasannya terhadap aparatur Pengadilan dapat melakukan pengaduan/melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “BAWAS”).
Ruang lingkup laporan pengaduan tersebut antara lain, meliputi laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan atas laporan pengaduan tersebut akan dilakukan pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Laporan pengaduan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, surat elektronik (e-mail), faksimile, telepon, meja Pengaduan, surat; dan/atau kotak Pengaduan. Mahkamah Agung melalui BAWAS saat ini terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIWAS MA-RI sebagai inovasi utama sekaligus ujung tombak pelaksanaan laporan pengaduan baik dari masyarakat, instansi Pemerintah/swasta, maupun dari internal Mahkamah Agung sendiri terhadap para Aparatur Pengadilan yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum atau kode etik.
Aplikasi SIWAS ini merupakan situs online whistleblowing system yang tidak lain merupakan salah satu media utama pelaksanaan dari Perma No. 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Fitur SIWAS ini dapat menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat, instansi pemerintahan/swasta, ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan. Pembentukan dan pengembangan aplikasi SIWAS ini memiliki fungsi utama adalah untuk senantiasa melakukan peningkatan sistem pengawasan publik terhadap perilaku aparatur peradilan, serta sebagai upaya untuk menjaga marwah pengadilan di mata publik.
Oleh sebab itu, dengan adanya Perma No. 09 Tahun 2016, maka diharapkan seluruh komponen Aparatur Mahkamah Agung dan seluruh lembaga Peradilan di bawahnya tanpa terkecuali, dapat senantiasa menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan dengan tidak mencoreng nama baik lembaga peradilan melalui segala jenis tindakan negatif apapun, dan dapat turut serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di dalam lembaga Peradilan, serta dapat senantiasa meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat dan pencari keadilan.